PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Tim Advokat dari SUMIN & PARTNERS Law Office selaku kuasa hukum korban Frida Gunadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini setelah penyidik resmi menetapkan status tersangka terhadap AK.
AK sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka diduga kuat terlibat dalam rangkaian peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378/492 dan Pasal 372/486 KUHP yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangka pada awal tahun 2025.
Pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum atas langkah profesional mereka dalam mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025.
”Penetapan ini bukan sekadar proses administrasi, melainkan wujud nyata komitmen aparat dalam memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana. Kami mengapresiasi transparansi dan objektivitas penyidik sejauh ini,” ungkap Sumin, kepada wartawan, Jum’at (3/4/2026)
Meski status tersangka telah disematkan, Tim Advokat yang terdiri dari Sumin, Pratama Putra Sadewa, Badiuz Adha dan Rory Saputra secara resmi mendorong penyidik untuk segera melakukan penahanan.






