AJI Kota Pangkalpinang dan Agus Resmi Laporkan Kasat Lantas Polres Bangka Barat ke Propam Polda Bangka Belitung

Agus Ervanto didampingi Ketua AJI Kota Pangkalpinang Hendra ketika melapor ke Bid Propam Polda Bangka Belitung terkait intimidasi yang dilakukan Kasat Lantas Polres Bangka Barat Iptu Tri Farina. (Foto: RBc//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang mengecam keras tindakan intimidasi dan upaya menghalangi tugas jurnalistik yang dilakukan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, Iptu Tri Farina terhadap jurnalis media siber Agus Ervanto.

Oleh karena itu, guna menindaklanjuti hal itu AJI Kota Pangkalpinang bersama Agus mendatangi Bid Propam Polda Babel guna melapor secara resmi tindakan tersebut, Jum’at (14/2/2025) sore.

Bacaan Lainnya

Setelah bertemu salah seorang petugas pelayanan Bid Propam Polda Babel, laporan tersebut pun tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan No: STPL/11/II/2025/YANDUAN, dengan terlapor Iptu Tri Fariana, Kasat Lantas Polres Bangka Barat.

Diketahui, Agus Ervanto mengalami intimidasi saat melakukan peliputan pada Kamis (13/2/2025).

Dalam kejadian tersebut, ponsel yang digunakan Agus untuk mendokumentasikan peristiwa dirampas, lalu foto dan video hasil peliputan dihapus oleh Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu Tri Fariana.

Ketua AJI Pangkalpinang, Hendra, mengkonfirmasi bahwa laporan telah diterima oleh Propam Polda Babel.

“Ya tadi kita sudah melaporkan yang dialami rekan kita, anggota kita, penghalangan sebagai jurnalistik di Bangka Barat, jadi tadi kita sudah melaporkan ke Propam Babel. Alhamdulillah, laporannya sudah diterima, sudah dijelaskan, dan sekarang tinggal menunggu hasil,” kata Hendra.

Lebih lanjut Hendra, menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya untuk mencari keadilan bagi Agus Ervanto, tetapi juga untuk memastikan agar kasus serupa tidak terulang kembali.

“Harapannya, salah satu tujuan kami melapor kesini agar kejadian ini tidak menimpa jurnalis-jurnalis yang lain, intinya agar polisi juga melindungi kerja-kerja jurnalistik di Bangka Belitung,” ujarnya.

AJI Pangkalpinang menuntut agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta berkomitmen untuk mengawal kasus ini demi melindungi kebebasan pers dan menegakkan hak-hak jurnalis di Bangka Belitung.

Tindakan tersebut bermula saat Agus Ervanto yang juga anggota AJI Kota Pangkalpinang meliput kegiatan razia kendaraan bermotor yang merupakan bagian dari kegiatan Operasi Keselamatan Menumbing 2025 yang digelar di persimpangan Komplek Perkantoran Pemda, Pal 4, Desa Belo Laut Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, sekitar pukul 09.20 WIB.

Agus Ervanto yang datang ke lokasi pelaksanaan operasi tersebut langsung meliput, dan memberitahukan kepada anggota Satlantas Polres Bangka Barat yang lain untuk melakukan dokumentasi kegiatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *