PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA -Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyesuaian jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor minerba, akhirnya memutuskan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya mendapatkan tambahan royalti timah dengan tarif hingga 18 persen.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan Babel mendapatkan tambahan royalti 18 persen dari total Rp 590 milyar yang masuk ke Negara.
“Jadi, Babel mendapatkan 18 persen itu ialah Rp 100,6 milyar,” kata Didit kepada awak media, Senin (5/5/2025).
Didit juga menjelaskan kalau kenaikan royalti tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Operasi PT Timah Tbk.
”Alhamdulillah kan, berarti kita sudah ada solusinya, dari Rp 2 73 milyar itu, Rp 73 M nya itu kita ambil dari hasil pembahasan komisi dengan mitra yang sudah masuk dalam sistem royalti,” jelas Didit.






