Akhirnya Bangka Belitung Terima Kenaikan Royalti Timah Sebesar 18 Persen

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani dan Ketua DPRD, Didit Srigusjaya bersama TAPD dan Anggota Banggar ketika melakukan pembahasan anggaran. (Foto: Ist/ RBc//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA -Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyesuaian jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor minerba, akhirnya memutuskan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akhirnya mendapatkan tambahan royalti timah dengan tarif hingga 18 persen.

‎Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan Babel mendapatkan tambahan royalti 18 persen dari total Rp 590 milyar yang masuk ke Negara.

Bacaan Lainnya

“Jadi, Babel mendapatkan 18 persen itu ialah Rp 100,6 milyar,” kata Didit kepada awak media, Senin (5/5/2025).

‎Didit juga menjelaskan kalau kenaikan royalti tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Operasi PT Timah Tbk.

‎”Alhamdulillah kan, berarti kita sudah ada solusinya, dari Rp 2 73 milyar itu, Rp 73 M nya itu kita ambil dari hasil pembahasan komisi dengan mitra yang sudah masuk dalam sistem royalti,” jelas Didit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *