PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan diharapkan dapat segera menetapkan lahan baku sawah sebagai penguatan ketahanan pangan.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar saat dikonfirmasi terkait masih adanya alih fungsi lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit, seperti halnya di Kabupaten Bangka Selatan.
“Alih fungsi lahan jadi mengkhawatirkan banyak pihak, termasuk kita di DPRD. Kita tentu menyayangkan, terjadinya alih fungsi yang tidak sesuai itu,” ujar Eddy Iskandar, Rabu (4/3/2026) lalu.
Dipaparkannya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, terdapat amanat pemenuhan kebutuhan lahan sawah dengan target persentase luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian terhadap alih fungsi lahan sawah eksisting menjadi kegiatan nonsawah, kecuali untuk Hak Atas Tanah Nonpertanian yang telah diterbitkan dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Tentunya ini harus menjadi perhatian, terutama di daerah-daerah kabupaten. Secara aturan, Pemerintah melalui Kementerian ATR telah menerbitkan surat edaran agar kabupaten-kabupaten segera menetapkan lahan baku sawah,” tuturnya.
Diungkapkannya dari data Kementerian ATR/BPN, untuk Provinsi Bangka Belitung baru Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang telah melampaui target persentase 87 persen LBS.






