Oleh: Vania Graylina, Mahasiswi MAP Institut Pahlawan 12
Jumat Curhat merupakan program rutin yang diinisiasi Kepolisian Republik Indonesia sebagai wadah komunikasi dua arah antara Polri dan masyarakat. Program ini dirancang sebagai ruang dialog terbuka, di mana masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun kritik secara langsung kepada aparat kepolisian dalam suasana santai dan tanpa sekat formal.
Dalam praktiknya, Jumat Curhat tidak hanya menjadi sarana menyerap aspirasi, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Oleh karena itu, program ini dijalankan secara konsisten di berbagai wilayah, termasuk di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Salah satu pelaksanaan Jumat Curhat yang menarik untuk dikaji secara lebih mendalam adalah kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung, Murry Mirranda, yang berlangsung di Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Kegiatan ini dilaksanakan di pondok kebun milik tokoh budaya Bangka Belitung, Ahmadi Sofyan atau yang dikenal sebagai Atok Kulop, dan dihadiri oleh masyarakat serta mahasiswa.
Sekilas, kegiatan ini tampak seperti agenda rutin biasa. Namun jika dilihat lebih dalam, terdapat makna yang jauh lebih mendasar, terutama jika dianalisis dari perspektif ontologis.
Memahami Ontologi dalam Pemolisian Masyarakat
Ontologi adalah cabang filsafat yang membahas tentang hakikat keberadaan tentang “apa itu sesuatu” dan “bagaimana sesuatu itu ada”. Dalam konteks ini, analisis ontologis tidak hanya melihat apa yang dilakukan polisi, tetapi mencoba memahami apa makna keberadaan polisi itu sendiri di tengah masyarakat.
Pertanyaan utamanya sederhana, tetapi mendalam:
Apa sebenarnya hakikat polisi dalam kehidupan sosial?
Dalam pendekatan tradisional, polisi sering diposisikan sebagai aparat negara yang memiliki otoritas untuk menegakkan hukum, menjaga ketertiban, dan mengendalikan masyarakat. Relasi yang terbentuk cenderung bersifat hierarkis. polisi sebagai pihak yang mengatur, masyarakat sebagai pihak yang diatur.
Namun melalui pendekatan pemolisian masyarakat (community policing), khususnya melalui program seperti Jumat Curhat, makna tersebut mulai bergeser.
Perubahan Makna: Dari Aparat Menjadi Bagian dari Masyarakat
Kegiatan Jumat Curhat di Desa Kemuja memperlihatkan perubahan cara pandang yang cukup signifikan. Ketika Wakapolda duduk bersama masyarakat, mendengarkan langsung keluhan tanpa protokoler yang kaku, di situlah terjadi transformasi makna.
Polisi tidak lagi tampil sebagai simbol kekuasaan yang berjarak, tetapi sebagai bagian dari kehidupan sosial itu sendiri.
Secara ontologis, ini berarti:
polisi tidak “berada di atas” masyarakat, tetapi “ada di dalam” masyarakat.
Kehadiran seperti ini bukan hanya soal fisik, tetapi juga soal kedekatan sosial dan emosional. Polisi tidak hanya hadir untuk dilihat, tetapi untuk dirasakan.
Di sinilah letak perbedaan mendasar antara kehadiran formal dan kehadiran yang bermakna. Kehadiran formal hanya menunjukkan eksistensi, sementara kehadiran yang bermakna membangun hubungan.
Polisi sebagai Pembawa Nilai, Bukan Sekadar Penegak Aturan
Penekanan yang disampaikan oleh Wakapolda bahwa anggota Polri harus berbuat baik terlebih dahulu sebelum menegur masyarakat menjadi titik penting dalam analisis ontologis ini. Pendekatan ini menunjukkan bahwa polisi tidak lagi semata berfungsi sebagai pengoreksi perilaku, tetapi juga sebagai teladan.






