REDAKSIBERITA – PT Hutan Lestari Raya yang menguasai HTI seluas kurang lebih 31.000 hektar ini, didesak pencabutan perizinannya oleh Anggota Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana.
Hal ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media usai menerima audiensi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batu Betumpang Kabupaten Bangka Selatan, yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Babel, Senin (4/8/2025).
“Kami di Komisi III sangat mendukung adanya RDP ini, dan mendukung pencabutan perizinan terhadap PT HLR ini tanpa ada perundingan lagi. Dan tolong jangan jadikan masyarakat kami sebagai budak di negeri sendiri,” kata Yogi Maulana.
Diakuinya permasalahan ini sudah terjadi di tahun 2017 lalu, dimana PT Hutan Lestari Raya yang menguasai HTI seluas kurang lebih 31.000 hektar ini sangat meresahkan tanpa adanya sosialisasi, tanpa adanya persetujuan.
“Dan hebatnya mereka ini tanpa adanya aktivitas, saya berpikir apakah mereka ini ada indikasi lain, sampai sebanyak itu membuat izin tapi sangat tidak produktif. Dan ketika ada Satgas PKH ini mereka telah mencaplok hutan yang ditanami masyarakat,” jelas Yogi.
“Kami sangat kecewa PT HLR yang menguasai HTI tanpa adanya sosialisasi, mereka sudah sangat menyakiti masyarakat kami, mereka memasang plang tanpa ada izin dari pihak APH maupun dari pihak kepala desa,” sebutnya.
Selain itu, adanya dugaan PT Hutan Lestari Raya menanam Pohon Akasia di sepanjang jalan umum dengan luas 30 kilometer.






