PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat koordinasi terkait penyusunan dan penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang saat ini sedang dalam tahap peninjauan di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam kesempatan ini, Anggota DPRD Babel, Elvi Diana yang juga mewakili Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) menekankan, agar aturan daerah nanti tidak hanya fokus pada kasus kekerasan fisik, tetapi mencakup berbagai bentuk perlindungan, mulai dari hak ekonomi, pengasuhan, hingga pemenuhan fasilitas dasar.
Menurutnya, KPPI yang merupakan wadah gabungan dari 18 partai politik sudah dua kali diminta memberikan masukan saat pembahasan di DPRD, namun sayangnya beberapa usulan belum terakomodir dalam draf awal.
“Meski demikian, kami tetap berkomitmen mendukung Perda tersebut setelah nanti ditetapkan,” ungkap Elvi Diana, pada Senin (11/5/2026).
“KPPI ini kan gabungan 18 partai politik, dan kami sudah diajak berdiskusi dua kali dan memberikan masukan, namun mungkin belum semuanya masuk ke dalam naskah peraturan. Tapi kami tetap akan mendukung sepenuhnya Perda ini nanti setelah ada keputusan dari Mendagri,” ujarnya.
Dalam rakor ini, poin utama yang ditekankan Elvi adalah perluasan makna perlindungan perempuan dan anak, yang seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek kekerasan fisik atau seksual saja.
Ia mencontohkan, ketidak keberadaan nafkah suami, ibu yang tidak bisa memberikan ASI karena harus bekerja, hingga anak yang bersekolah harus menyeberangi sungai tanpa jembatan, semuanya masuk dalam ranah perlindungan yang harus diatur.
“Jangan sampai Perda ini hanya bicara soal istri dipukul suami, atau anak mengalami kekerasan fisik. Padahal, istri yang tidak diberi nafkah atau uang belanja saja itu sudah bentuk kekerasan,” jelas politisi PDIP ini.
“Anak yang kurang gizi atau tidak terurus karena orang tua sibuk bekerja, itu juga tanggung jawab perlindungan. Bahkan, anak yang harus menyeberangi sungai berbahaya demi ke sekolah, itu juga masuk ranah perlindungan anak yang seharusnya jadi perhatian, bukan hanya urusan Dinas PU atau Sosial saja,” tegasnya.
Menurut Elvi, pandangan ini sejalan dengan prinsip Komnas HAM yang memandang manusia secara utuh (human being), sehingga perlindungan harus menyentuh aspek kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, hingga keamanan lingkungan.






