PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA -Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) dikabarkan menjemput paksa Doktor Anik Agustina, pada Rabu (20/5/2026) kemarin.
Anik Agustina diamankan di Jakarta, yang kemudian diterbangkan langsung ke Pangkalpinang dengan pengawalan ketat dari Ditreskrimsus Polda Babel, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel, atas kasus dugaan tindak pidana yang turut menyeret nama advokad Andi Kusuma.
Keduanya resmi menyandang status sebagai tersangka sejak awal April 2026 lalu terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan penggunaan dokumen audit palsu.
Kendati sama-sama menyandang status tersangka, namun sampai saat Andi Kusuma masih melenggang bebas.
Penahanan Anik Agustina berawal dari konflik bisnis tambak udang, yang belakangan turut menyeret nama Andi Kusuma sebagai kuasa hukum.






