Bakar Kantor Dishub Secara Berencana, AS alias Pengki PNS di Babel Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Sejumlah barang bukti diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel terkait kasus pembakaran Kantor Dishub. (Foto: Ist/ RedaksiBerita//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – AS alias Pengki (43) seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), selain terancam tidak naik golongan juga terancam penjara selama sembilan tahun.

“Akibat aksi terencana membakar kantor tempatnya bekerja tersebut, AS alias Pengki diancam Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, Jum’at (1/5/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Bangka Selatan.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati. Hal tersebut dipicu oleh tidak ditandatanganinya surat pengajuan kenaikan golongan dari III B ke III C oleh kepala dinas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *