PALEMBANG, REDAKSIBERITA – Bank Sumsel Babel (BSB) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar kegiatan bertajuk Diseminasi Layanan Kantor Cabang BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang Aksesibel bagi Penyandang Disabilitas di Kantor Cabang Jakabaring, Rabu (22/4/2026).
Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memperluas akses layanan keuangan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut menekankan pentingnya kesetaraan akses dan perlindungan bagi seluruh konsumen, termasuk penyandang disabilitas.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Sumsel Babel, Riera Ecorhynalda mengatakan bahwa inklusi keuangan tidak hanya berhenti pada penyediaan fasilitas fisik, tetapi juga mencakup perubahan cara pandang dalam memberikan layanan.
“Setiap nasabah berhak memperoleh pengalaman layanan yang setara dan bermartabat. Melalui penyediaan infrastruktur yang aksesibel serta penguatan kapasitas sumber daya manusia yang responsif, kami berkomitmen menghadirkan layanan perbankan yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra serta Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Selatan, Tito Adji Siswantoro.
Tito menegaskan komitmen OJK dalam mendorong lembaga jasa keuangan untuk menghadirkan layanan yang inklusif, baik secara fisik maupun digital.






