PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pada anggaran 2025 ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menganggarkan dana bantuan sosial bidang pendidikan sebesar Rp 794.311.000.
Nominal tersebut diberikan kepada 104 orang siswa/ siswi dan mahasiswa/ mahasiswi, di antaranya 70 orang jenjang perguruan tinggi, 19 orang SMA, dan 15 orang pada jenjang pondok pesantren (MTs dan MA).
Maka dari itu, Biro Kesra Bangka Belitung melaksanakan sosialisasi tata cara proses pencairan dan laporan pertanggungjawaban bantuan sosial bidang pendidikan tersebut.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Belitung, Fery Apriyanto dikesempatan ini di hadapan calon penerima bantuan sosial mengungkapkan bahwa hal ini diserahkan sesuai amanat Peraturan Gubernur (Pergub) Bangka Belitung Nomor 30 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial.






