PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Empat orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yakni AD (26) yang merupakan pemilik usaha serta tiga orang lainnya berperan sebagai sopir FB (36), AW (30), HR (41) warga Belitung, diamankan Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Belitung, pada Selasa (22/4/2025) petang.
Selain keempat terduga, tim gabungan juga turut mengamankan barang bukti BBM jenis Solar sebanyak 9.000 liter, 3 unit mobil, 5 buah ted mond berkapasitas besar, 80 jerigen kosong serta 2 unit laptop dan 2 unit telepon genggam.
“Dari informasi yang kami terima, para pelaku diamankan di PT. Bahtera Bersaudara Mandiri di Kecamatan Tanjung Pandan,” tegas Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Kamis (24/4/2025.
“Saat di lokasi, tim gabungan menemukan 3 unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter, salah satu dari mobil itu telah terisi penuh dengan Solar. Selain itu, ditemukan juga 4 buah ted mond yang salah satunya berisi sekitar 4.000 liter solar,” paparnya.
Fauzan juga membeberkan dari hasil penyelidikan tim gabungan, bahwa para pelaku ini diketahui membeli BBM dari penyuplai dengan harga antara Rp 8.800 hingga Rp 9.200 per liter.






