PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Tim Jatanras Polda Bangka Belitung (Babel) meringkus BI alias Beben (35) warga Kelurahan Jerambah Gantung, Kota Pangkalpinang, usai melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di dua tempat kejadian perkara di Kabupaten Bangka.
“Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Jerambah Gantung Pangkalpinang pada Minggu 4 Mei 2025,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (7/5/2025).
Dijelaskannya penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan laporan masyarakat terkait kejadian curat di Desa Riau, Kabupaten Bangka yang terjadi pada Januari lalu.
Pelaku diketahui merusak pintu belakang sebuah counter handphone dan mencuri 5 unit handphone, berbagai rokok serta uang tunai senilai Rp 300 ribu dengan kerugian korban sekitar Rp 5 juta.
“Di TKP pertama ini, aksi pelaku sempat terekam CCTV counter, dengan modusnya berkeliling menyusuri perkampungan dengan menggunakan sepeda motor,” jelas Fauzan.
“Setelah dirasa sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menggunakan alat di sekitar TKP kemudian membobol pintu belakang counter,” paparnya.






