Benarkah Berizin? “Meja Goyang” di Mentok Bangka Barat Disinyalir Berada di Hutan Lindung

Plang nama lokasi "Meja Goyang" yang disinyalir masuk wilayah hutan lindung di Mentok Bangka Barat. (Foto: Ist/ Media JMSI//)

BANGKA BARAT, REDAKSIBERITA – Aktivitas pengolahan sisa hasil penambangan timah atau yang akrab di sebut Meja Goyang (shaking table) di Jalan Keramat, Kampung Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, kini tengah menjadi sorotan.

Sebuah plang nama mencolok bertuliskan “ZAHRUL” terpampang di lokasi, lengkap dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 1202250094801, yang mencakup tentang jasa pergudangan atau penyimpanan tailing biji timah.

Bacaan Lainnya

Keberadaan NIB ini memicu tanda tanya besar di tengah kosongnya payung hukum terkait tata niaga mineral ikutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Meskipun pengelola mengklaim telah mengantongi izin dari kementerian hingga dokumen AMDAL, fakta hukum menunjukkan kondisi yang kontradiktif.

Hingga saat ini, belum ada Peraturan Daerah (Perda) spesifik yang mengatur tata niaga tailing maupun mineral ikutan.

Sebelumnya Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa status aktivitas tersebut masih berada di zona “abu-abu”.

“Selama 20 tahun lebih ini belum ada Perda-nya. Jadi kalau dibilang ilegal, ya memang belum ada aturannya. Pabrik yang membeli pun tidak bisa melegalkan secara sepihak, karena ini menyangkut aset daerah,” tegas Didit saat menerima audiensi Forum Lintas Wilayah, pada Rabu (1/4/2026).

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan “pemain lama”.

Aktivitas di bawah bendera Zahrul tersebut diduga kuat masih terafiliasi dengan seorang oknum berinisial AG.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *