PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Dua orang residivis yang menjalani hukuman pada tahun 2019 dan 2020 lalu kembali berulah, akibatnya RPA (23) dan ABA (24) keduanya diketahui berasal dari luar Bangka Belitung ini kembali diamankan Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Berdasarkan pengakuan keduanya kepada pihak kepolisian, terduga pelaku beraksi di enam lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang.
Salah satu aksi jambret yang dilakukan keduanya terjadi pada Kamis (12/2/2026) dengan korban seorang perempuan ketika pulang dari pasar di Jalan Theresia, Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
“Keduanya diamankan Tim Buser Naga pada Selasa (3/3/2026) malam di sebuah kafe di Jalan Ahmad Yani,” tegas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners saat konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
“Kedua terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Mereka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang,” ujarnya.
Dipaparkan Kapolresta, modus yang dilakukan kedua pelaku dengan memepet korban yang mengendarai sepeda motor, lalu menarik tas yang dibawa hingga korban terjatuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian dahi, hidung, bibir, tangan, kaki, serta patah gigi. Kerugian ditaksir mencapai Rp 22 juta.
Setelah merampas tas korban, keduanya membagi uang tunai hasil kejahatan dan menjual telepon genggam serta perhiasan emas milik korban melalui forum jual beli daring.






