Beraksi di Merawang dan Mendo Barat, Residivis Pencurian Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polres Bangka dan Polda Babel

Tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan saat dibekuk Tim Gabungan dari Polres Bangka dan Polda Babel. (Foto: Ist/ Humas Polres//)

BANGKA, REDAKSIBERITA  Berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polsek Mendo Barat dan Polsek Merawang sepanjang bulan Maret hingga April 2026, akhirnya terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil dibekuk Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka.

Tiga orang terduga pelaku yakni CA alias Caca (32), Sab alias Sab (39), dan SP alias Pur, yang mana dua diantaranya diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Bacaan Lainnya

Ungkap kasus ini sesuai dengan beberapa laporan kepolisian diantaranya LP/B/9/IV/2026 tanggal 1 April 2026 terkait pencurian dengan pemberatan, LP/B/8/IV/2026 tanggal 29 Maret 2026 terkait percobaan pencurian, serta laporan lainnya dengan kasus serupa yang terjadi di wilayah Kecamatan Mendo Barat dan Merawang.

Terkait adanya ungkap kasus ini, Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini menjelaskan aksi pencurian yang dilakukan terduga pelaku terjadi di beberapa lokasi berbeda, di antaranya Pondok Modern Darul Abror, sebuah rumah makan di Jalan Petaling Banjar, SMKN 1 Mendo Barat, serta BUMDes di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang.

“Modus operandi terduga pelaku dilakukan pada waktu berbeda, baik siang maupun malam hari, dengan menyasar barang-barang bernilai ekonomis seperti kanal baja ringan dan tangki air (tedmon),” ujar AKP Era Anggraini, Sabtu(4/4/2026).

Dalam salah satu kejadian di Pondok Modern Darul Abror pada November 2025, pelaku berhasil menggasak sebanyak 92 batang kanal baja ringan dengan total kerugian mencapai Rp11.040.000. Sementara itu, di lokasi lain pelaku juga melakukan pencurian tangki air yang mengakibatkan kerugian jutaan rupiah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka sejak menerima laporan pertama. Tim yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *