PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Sikap tegas dinyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terkait aktivitas tambang yang menganggu zona tangkap nelayan di laut Desa Tanjung Nyiur, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti puluhan nelayan yang dihadiri perwakilan dinas/ instansi terkait, serta perwakilan PT Timah Tbk.
“Berdasarkan hasil verifikasi instansi terkait, lokasi tersebut dipastikan merupakan zona tangkap nelayan, bukan wilayah izin pertambangan,” tegas Didit, pada Senin (4/5/2026).
“Artinya ada pelanggaran yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang diakomodir dari Undang-Undang,” ujarnya.
Dipaparkan Didit, karena status hukumnya sudah jelas, maka pihaknya memerintahkan agar perusahaan dan pelaksana lapangan segera menghentikan seluruh operasionalnya, tanpa perlu menunggu proses surat-menyurat yang berlarut-larut.
“Maka untuk itu, kita meminta kepada Ka Unit (kontraktor/pelaksana) dari Bangka Barat maupun Bangka, untuk segera mengosongkan aktivitas pertambangan di wilayah zona tangkap nelayan. Mulai keluar sekarang juga,” jelasnya tegas.
Lebih lanjut, Didit juga memerintahkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun ke lapangan melakukan penertiban.
“Saya minta Satpol PP segera ke lapangan, berkoordinasi dengan Dinas Kelautan, Kapolres, maupun Polda Bangka Belitung untuk melakukan pengecekan bahwa tidak ada lagi aktivitas tersebut di sana,” tambahnya.






