Berikut Kekhawatiran Ketua DPRD Bangka Belitung jika UU HKPD Diterapkan Pemerintah

Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. (Foto: Ist/ Media JMSI//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menyampaikan kekhawatiran serius terhadap rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kekhawatiran tersebut disampaikan dalam rapat yang digelar di ruang kerja Ketua DPRD Babel pada Jumat (27/3/2026), yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Babel Darlan, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel Yunan Helmi, serta Kepala Bappeda Babel Joko Triadhi.

Bacaan Lainnya

Didit menilai, penerapan penuh UU HKPD yang dijadwalkan berlaku pada 2027 berpotensi menimbulkan dampak signifikan, khususnya terhadap keberlangsungan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami bersama pemerintah daerah sangat mengkhawatirkan jika aturan ini diterapkan tanpa kesiapan yang matang. Dampaknya bisa terjadi pengurangan pegawai PPPK dalam jumlah besar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel mencapai 4.506 orang, terdiri dari 1.645 PPPK penuh waktu dan 2.861 PPPK paruh waktu. Sementara itu, jumlah ASN berstatus PNS tercatat sebanyak 5.045 orang.

Menurut Didit, jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa solusi yang jelas, maka ribuan tenaga kerja berpotensi kehilangan pekerjaan dan memicu persoalan sosial-ekonomi di masyarakat.

“Kalau ini terjadi, kita akan membuka ruang pengangguran baru. Mereka punya keluarga dan tanggungan. Pemerintah harus hadir dalam situasi ini,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Bangka Belitung, melainkan menjadi isu nasional yang juga dihadapi berbagai daerah di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *