BANGKA BARAT, REDAKSIBERITA – Penyidikan Polres Bangka Barat terhadap lima terduga pelaku yang diamankan terkait penyelundupan pasir timah ke Johor, Malaysia, yakni IW (47), AK (34), HR (50), AH (35) keempatnya warga Bangka Barat serta AM (50) warga Pangkalpinang.
Berdasarkan pengakuan terduga sudah melakukan pengiriman sebanyak dua kali, kegiatan pertama dilakukan 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai Rp 1.584.000.000, kemudian pada 25 Februari 2026 sebanyak 6,4 ton senilai Rp 2.112.000.000.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menindak tegas praktik pertambangan dan perdagangan mineral tanpa izin yang berdampak langsung pada kebocoran keuangan negara.
“Dari dua kegiatan penyelundupan itu, dari pengiriman sebanyak 11,2 ton pasir timah itu senilai Rp 3,69 Miliar,” tegas Pradana Aditya saat konferensi pers, Senin (2/3/2026).
Lanjutnya kasus ini terungkap setelah jajaran Polres Bangka Barat melakukan penindakan di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok, pada 26 Februari 2026 dini hari.
Dari pengembangan kasus tersebut, dari awalnya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, akhirnya berhasil diamankan lima orang dan ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengolah, pengangkut darat, hingga pengirim melalui jalur laut.
Modus operandi para pelaku yakni mengolah pasir timah di gudang, mengemasnya dalam karung, lalu mengangkutnya menggunakan truk menuju pesisir.
“Dari pantai, material dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut untuk dipindahkan ke kapal cepat atau kapal hantu dengan tujuan Johor, Malaysia.
Peran Masing-Masing Pelaku
IW berperan sebagai supir truk nopol BN 8628 RR warna kuning yang ditugaskan oleh AH untuk menjemput buruh pikul setelah kegiatan mereka selesai.
AL berperan sebagai Buruh pikul dan supir perahu pancung melangsir / pengangkut pasir timah dari pesisir pantai ke tengah / ke kapal cepat / hantu.
HR berperan sebagai supir pembawa pasir timah dari gudang AH ke pinggir pantai Enjel menggunakan mobil dump truk warna kuning nopol BN 8655 RL.
AM berperan sebagai korlap, pemesan kapal cepat / hantu dan pemilik sebagian pasir timah yang diselundupkan.
AH berperan sebagai salah satu pemilik pasir timah, pengatur mobilisasi kegiatan, pemilik dua unit truk.
Modus Operandi
Para terduga pelaku melakukan pengolahan terlebih dahulu pasir timah yang masih mentah dengan cara di lobi dan di goreng digudang, kemudian dimasukkan dalam paks / kantong plastik baru dibungkus lagi dengan karung dan dijahit.
Setelah itu dibawa menggunakan mobil truk menuju pantai Enjel lalu diturun disitu dan disambut buruh pikul untuk di lansir/ transfer kembali ke tengah menggunakan kapal pancung, yang mana ditengah laut sudah menunggu kapal cepat / hantu yang sudah dipesan setelah itu pasir timah dijual ke daerah Johor Malaysia.
Barang Bukti yang Diamankan
– Truk warna kuning No Pol BN 8688 RR






