PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Proses pemeriksaan dan pemberkasan sebanyak 13 orang tersangka berikut barang bukti terkait kasus dugaan penyelundupan pasir timah ke Malaysia, yang diungkapkan beberapa waktu lalu akhirnya selesai.
Dengan selesainya pemeriksaan dan pemberkasan, maka Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan Siber (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri ) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan melaksanakan proses pelimpahan tahap II (P-21) tersangka dan barang bukti kasus.
Kanit 3 Subdit 4 Dittipidter dan Siber Bareskrim Polri, AKP Emeric Simamora menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan tuntas oleh Kejagung, sehingga kasus siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Terduga tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan, selanjutnya dilakukan proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jumlah tersangka yang dilimpahkan ada 13 orang, terdiri dari 11 orang ABK yang diamankan di Kepulauan Riau dan dua orang yang diamankan di wilayah Toboali, Bangka Selatan,” ujar Emeric, pada Selasa (31/3/2026) kemarin.
Lanjutnya, dari 13 terduga tersangka diantaranya dua orang yang ditangkap di Bangka Selatan berperan sebagai pihak yang menyiapkan alat angkut dan mengatur pengiriman.
Sementara itu, dua orang terduga tersangka lainnya berasal dari Pangkalpinang dan Bangka Selatan, sedangkan 11 ABK lainnya merupakan warga Kepulauan Riau.
“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa modus operandi ini bukan dilakukan sekali saja. Berdasarkan pengakuan terduga tersangka, aktivitas penyelundupan ini sudah dilakukan berulang kali, bahkan mencapai sekitar 17 kali pengiriman dengan tujuan ke Malaysia,” jelasnya.






