Berkas BH Dinyatakan P-21, Penyidik Polda Limpahkan Tersangka ke Kejati Babel

Penyidik Polda Babel saat menyerahkan tersangka BH ke jaksa Kejati Babel setelah berkas dinyatakan P-21. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung akhirnya menyerahkan tersangka berinisial BH (41) dan barang bukti kasus Fidusia dan atau Penggelapan ke Kejaksaan Tinggi Babel.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi simbol bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk sidangnya di pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Iya benar, pada akhir Maret kemarin telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama inisial BH (41) ke Kejaksaan Tinggi Babel dalam dugaan tindak pidana Fidusia dan atau Penggelapan,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso, Kamis (2/4/2026). 

Agus menerangkan dalam penyerahan itu, penyidik turut menyerahkan barang bukti. Tahap II ini merupakan bagian terpenting dari rangkaian penegakan hukum di kasus yang menjerat tersangka berinisial BH itu.

“Pelaksanaan tahap II merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, kasus ini menjadi kewenangan JPU dan semoga segera disidangkan,” terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial BH dalam kasus Fidusia dan atau penggelapan usai dilaporkan pada 5 Desember 2025 lalu. Kini, BH ditahan selama 20 hari kedepan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *