Berkas Dinyatakan P21, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Bangka Barat Terancam 20 Tahun Penjara

Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fattah Meilana didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Hendra Wirman saat menyampaikan perkembangan perkara kasus Tipikor KONI Bangka Barat. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bangka Belitung segera melimpahkan berkas berikut tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi.

Seperti diungkapkan Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana mengatakan berkas kedua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Bangka Barat telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

“Sejak Kamis 25 Juni 2026 kemarin, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” kata Fattah didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Hendra Wirman di Mapolda, Kamis (2/7/2026) sore.

“Minggu depan akan dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU Kejati Babel,” ujarnya.

Fatah juga menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat penyidik Subdit III Tipikor melakukan penyidikan, terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Babar yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencatat Rp. 17,4 Miliar selama periode 2020-2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *