PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Seorang bandar Narkotika jenis Sabu, RM alias Obi (37) Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, berhasil diamankan Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Terungkapnya aktivitas pelaku menjalankan kesehariannya menjual Narkoba, setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang diduga membawa Sabu.
Dari informasi itu, kemudian Tim Subdit II yang dipimpin oleh Iptu Joe Silaban langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kurang lebih satu jam melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Tim langsung melakukan pembuntutan sampai ke rumahnya dan langsung menangkap pelaku RM, serta berhasil mengamankan dua paket sedang dan tiga paket kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu,” kata Dirresnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung di Mapolda, Rabu (22/4/2026).
Ronald melanjutkan tim kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, dari kediaman pelaku ini tim menemukan barang bukti yakni dua paket sedang dan tiga paket kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu didalam tas warna hitam milik pelaku.
Ronald juga menambahkan bahwa pelaku mengakui bahwa barang bukti Sabu itu adalah benar atas penguasaan dan kepemilikannya.
“Jadi barang bukti Sabu yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku ada lima paket dengan total berat bruto 2.068 gram atau 2,068 kilogram,” jelasnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolda untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.






