BANGKA, REDAKSIBERITA – Dua unit mesin diesel yang digunakan untuk kegiatan penambangan timah diamankan Polsek Belinyu setelah melakukan penertiban aktivitas tambang timah jenis rajuk tower yang beroperasi di dekat pangkalan perahu nelayan wilayah Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Rabu (11/3/2026) sore.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mario Michael Tambunan bersama Panit II Opsnal Reskrim, personel Unit Intelkam serta personel piket Polsek Belinyu.
Diketahui pemilik tambang tersebut berinisial Kamirudin (50), Sementara para pekerja tambang yang berada di lokasi juga merupakan warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda seizin Kapolres Bangka, AKBP. Deddy Dwitya Putra menjelaskan penertiban ini dilakukan karena sebelumnya Unit Reskrim Polsek Belinyu telah melakukan tindakan himbauan terhadap pemilik tambang dan telah dipanggil serta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.






