PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Sebanyak 189 orang tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel), terpaksa dirumahkan setelah tidak lolos seleksi tahap 1 dan 2 penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“Setahu dan pengamatan kami dari organisasi perangkat daerah (OPD) sudah dirumahkan, salah satunya ya asisten atau ADC saya sendiri,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel Susanti, Jum’at (10/1/2025).
Menurutnya, sudah tentu hal itu membuat dirinya sedih, karena selama ini tenaga honorer tersebut sudah memberikan tenaga dan pikiran turut membangun daerah.
“Tapi mau bagaimana lagi, semua itu sudah diatur dalam SK Kemenpan – RB Nomor 6 Tahun 2024, terkait penataan tenaga honorer oleh Pemerintah,” ungkap Susanti.
“Sebab sesuai aturannya mereka tidak bisa ikut kategori itu dua kali dalam tahun yang sama, tapi tahun depan bisa ikut kembali,” ujarnya.
Susanti melanjutkan terkait mereka yang ikut tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak lulus ini pun tidak bisa apa-apa sebab itu sudah sesuai regulasinya, Pemprov Babel melalui BKPSDMD pun sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Termasuk hasil rakor bersama Kemendagri dan Kemenpan – RB serta BKN tetap tidak bisa, walaupun mereka sudah masuk dalam data base,” jelas Susanti lagi.
Menurut Susanti ada sebanyak 54 yang masuk dalam data base tapi tidak bisa apa-apa, sedangkan sisa itu ada yang sudah bekerja dua tahun dan lainnya dibawah dua tahun.






