Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Empat Orang Pelaku dan Ratusan Tabung Gas Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel

Empat pelaku pengoplosan LPG berikut ratusan tabung gas sebagai barang bukti saat diamankan di Mapolda Babel. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) kembali mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg) yang dipindahkan ke tabung LPG non subsidi 12 kg di Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (16/4/26).

Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi, AKP A.F Pulungan mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat Tim melakukan penyelidikan, menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Dalam penyelidikan itu, kata Pulungan, Tim mengamankan empat orang saat sedang menurunkan tabung LPG 3 Kg dalam kondisi kosong yang diduga baru selesai dipindahkan isinya ke tabung LPG non subsidi.

“Dari pangkalan di Pangkalpinang, kita bergerak melakukan pengembangan, sampai akhirnya menuju lokasi utama pengoplosan di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Bangka Tengah,” kata Pulungan, pada Jum’at (17/4/2026).

Diungkapkan Pulungan, dilokasi utama timnya menemukan puluhan tabung LPG 12 Kg serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel ketika membongkar praktik pengoplosan LPG di Desa Jelutung, Bangka Tengah. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

Beroperasi Selama Enam Bulan

Pulungan juga menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan sejak November 2025.

“Kurang lebih sudah enam bulan ini. Satu kali produksi, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung LPG 12 Kg dan menjalankan aktivitas tersebut sebanyak tiga hingga empat kali dalam satu minggu, sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp345.600.000,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *