PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Kekecewaan mendalam dialami oleh keluarga Maharni salah seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Depati Hamzah, Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Pasalnya, meski kewajiban pembayaran telah lunaskan, namun sertifikat rumah yang menjadi agunan justru tak kunjung diberikan oleh pihak bank dengan alasan masih dalam pencarian.
Hingga Kamis (26/02/2026), keberadaan dokumen berharga atas nama Tarmizi tersebut masih misterius. Padahal, nasabah telah menunggu kepastian selama empat hari sejak proses administrasi pelunasan selesai.
Kewajiban Tuntas, Hak Tertahan
Insiden ini bermula saat Maharni berniat mengambil kembali sertifikat rumahnya setelah masa pinjaman berakhir.
Bukannya mendapatkan dokumen, nasabah justru mendapati pihak bank yang tampak kewalahan mencari berkas tersebut di ruang penyimpanan.
“Pihak bank kalau kita telat bayar ditagih terus, tapi giliran kita mau ambil hak kita (sertifikat), alasannya masih dicari,” keluh Maharni dengan nada kecewa kepada jejaring media ini.
Dalih Tumpukan Berkas






