PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pangkalpinang setelah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/164/lIl/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 29 Maret 2025, yang dilaporkan Samsuri (25).
Akhirnya berhasil meringkus Yuli (39) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), terjadi di Jalan Trem, Kelurahan Pasar Padi, Kecamatan Girimaya yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 06.11 WIB.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengambil uang sebesar Rp38 juta milik korban yang mana berdasarkan rekaman CCTV pelaku masuk ke dalam lapak jualan daging milik Mantra, pada saat korban dan karyawan sibuk melayani pembeli,” tegas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto melalui Kasat Reskrim, AKP M Riza Rahman, Jum’at (4/4/2025)
Pelaku mengambil hasil jualan millik korban yang digantung di belakang lapak jualan daging milik korban, kemudian pelaku pun memasukkan uang tersebut ke dalam tasnya dan langsung meninggalkan tempat tersebut.






