Budianto Resmi Jabat Pj Sekda Pangkalpinang, Prof Udin: Upaya Menjaga Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj Sekda yang dipimpin langsung Wali Kota Pangkalpinang Prof Saparudin. (Foto: Ist/ Media JMSI//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Budianto resmi menjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang setelah mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin di Balai Betason, Gedung Tudung Saji Kantor Wali Kota, Senin (25/5/2026) yang dihadiri Wakil Wali Kota Pangkalpinang, unsur Forkopimda, kepala OPD, pejabat pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan ini, Prof. Udin menyampaikan pengangkatan penjabat Sekda dilakukan setelah jabatan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang mengalami kekosongan sejak 13 Mei 2026, selain itu proses penunjukan telah melalui tahapan pengusulan dan memperoleh persetujuan dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada 20 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pelantikan penjabat Sekda menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan, agar tetap berjalan efektif, profesional, dan berkesinambungan.

“Pelantikan pejabat Sekretaris Daerah hari ini merupakan bagian dari upaya kita mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan profesional,” kata Prof. Udin.

Ia menegaskan penjabat Sekda memiliki kewenangan, hak, dan tanggung jawab yang sama dengan Sekretaris Daerah definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada Budianto, Wali Kota berharap mampu membangun koordinasi yang baik dengan seluruh organisasi perangkat daerah, serta membaca berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat guna mendukung jalannya kebijakan pemerintah daerah.

Selain itu, komunikasi dan kolaborasi dengan instansi vertikal maupun Forum Koordinasi Pimpinan Daerah juga dinilai penting dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan di Kota Pangkalpinang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *