// Diduga Berikan Keterangan Palsu
JAKARTA, REDAKSIBERITA – Dua orang saksi yang dihadirkan pemohon Paslon Bersanding dalam perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025, resmi dilaporkan Bupati Bangka Barat Terpilih, Markus.
Hal ini dikarenakan adanya dugaan memberikan keterangan palsu, ketika agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan bertempat di ruang sidang gedung MK pada Senin, 10 Februari 2025.
Kuasa hukum Markus, Harli Muin menegaskan pihaknya telah resmi melaporkan dua saksi atas nama Rizaldi alias Ijal dan Sri Meirina atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Adapun laporan polisi dengan Nomor : LP/B/349/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA itu dilayangkan pada Selasa, 11 Februari 2025 pukul 22.17 WIB.
“Kami telah melaporkan kasus pemberian keterangan palsu di muka sidang Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025. Kami laporkan karena saksi tersebut menyampaikan informasi tidak benar atau berbohong sehingga melanggar ketentuan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Harli, Selasa (11/2/2025) malam.
Dia menilai, kesaksian para saksi sangat merugikan kliennya sebagai pihak terkait.






