PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Mantan buruh bangunan pemasangan baja ringan ini sepertinya bakal mendekam lama di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah aksinya mencuri kabel listrik di sejumlah sekolah di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil diungkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pangkalpinang.
HS (39) warga Pangkalpinang ini melanggar tindak pidana terkait Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya, HS terancam hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, Kamis (9/1/2025).
Lanjut Gatot, tersangka nekat melakukan aksi pencurian ini karena dirinya memiliki modal mengetahui bagaimana menghentikan aliran listrik, serta mengerti soal instalasi listrik.
Dalam melancarkan aksinya tersebut, tersangka mencari jendela sekolah yang tidak terkunci kemudian masuk kedalam ruangan, selanjutnya tersangka naik ke atas plafon dan menarik aliran kabel listrik yang terlebih dulu sudah dipadamkan aliran listriknya.
“Berhasil mengambil kabel dan dibawa menggunakan tas, lalu tersangka membakar kabel untuk mengambil besi tembaganya,” kata Gatot.
“Dari pengakuan tersangka, besi tembaga ini dijual dengan harga sebesar Rp 90 ribu perkilogram, uang hasil penjualan digunakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Terkait ungkap kasus ini, Gatot mengakui penyidik juga memeriksa dua orang lainnya yakni pembeli tembaga dan petugas pengamanan sekolah sebagai saksi.
Selain itu dari sembilan tempat kejadian perkara yang menjadi titik aksi tersangka, baru empat sekolah yang melapor ke Polresta Pangkalpinang guna tindak lanjut kasus tersebut.
Berikut sejumlah tempat kejadian perkara, diantaranya:
1. SMP Negeri 8






