Buruh Harian Edarkan Narkoba di Pangkalpinang, 21,66 Gram Sabu & 43 Butir Ekstasi jadi Barang Bukti

Buruh harian di Pangkalpinang berikut Sabu-Sabu dan Ekstasi serta barang lainnya ketika diamankan Ditresnarkoba Polda Babel. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Seorang buruh harian diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi berinisial MF alias Rian (48) diamankan Ditresnarkoba Polda Babel, pada Selasa 28 April 2026 malam.

Pelaku di tangkap di kediamannya yang berlokasi di Jalan Pelita, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 23.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya ungkap kasus tersebut, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran Narkoba di wilayah Bangka Belitung.

“Ditresnarkoba Polda Babel telah mengamankan tersangka MF alias Rian beserta barang bukti Sabu dan puluhan butir Ekstasi di kediamannya,” kata Agus Sugiyarso, Kamis (30/4/2026).

Penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti lima plastik klip sedang dan dua plastik klip kecil berisi Sabu dengan berat bruto total 21,66 gram.

Selain itu, petugas juga menyita 43 butir pil Ekstasi berwarna kuning dengan logo ‘Heineken’ seberat 17,76 gram serta mengamankan satu unit mrek Handphone Vivo dan satu Unit Handphone Mrek Oppo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *