PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang, melakukan rapat terkait permintaan sewa dan pembangunan oleh PT Cinda Karya Media.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go kepada awak media, usai memimpin rapat di salah satu ruangan di PDAM Tirta Pinang.
“Hari ini saya hadir memenuhi undangan dari Plt Direktur Perumda, Agus Salim untuk menindaklanjuti surat dari PT Cinda Karya Media, perihal permohonan sewa lahan eks kantor PDAM yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman yang saat ini jadi tempat usaha Es Kopi Sudirman,” kata Mie Go, Senin (10/3/2025).
Menurutnya setelah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk secara ketentuan dan aturan diperbolehkan lahan tersebut disewakan.
Namun, diakuinya eks Kantor PDAM tersebut merupakan salah satu bangunan cagar budaya, sehingga perlu mendapatkan masukan dari Tim Cagar Budaya Kota Pangkalpinang.
“Lahan eks kantor PDAM sudah disewakan ke pemilik Es Kopi Sudirman, dan itu sebelum ditetapkan jadi Cagar Budaya,” jelas Mie Go.
“Maka dari itu, kita juga disini mengundang Ketua Tim Cagar Budaya Pangkalpinang Akhmad Elvian untuk mengkaji secara ketentuan dan aturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 berupa tulisan tertulis yang akan disampaikan ke pihak PDAM untuk mengambil kebijakan apakah lahan itu disewakan atau tidak,” ujarnya.






