Curi Dua Unit Handphone Warga Koba Ditangkap Satreskrim Polres Bangka Tengah

Pelaku M hanya bisa tertunduk, setelah diamankan Satreskrim Polres Bangka Tengah. (Foto: Ist//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITAM (39) warga Kelurahan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Tengah.

Pelaku diamankan Senin (6/1/2025) sekira pukul 17.30 WIB di rumahnya terkait kasus pencurian yang terjadi di Jalan Teuku Umar RT. 06 Nomor 45, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 09/ V/ 2024/ UNIT RESKRIM/ POLSEK KOBA/ POLRES BANGKA TENGAH/ POLDA KEP. BABEL.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Tengah Iptu Erwin Syahri, mengatakan bahwa saat ini pelaku diamankan ruang tahanan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah Iptu Imam Satriawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban DAW (27) yang kehilangan dua unit ponsel di kediamannya pada Selasa (7/1/2024) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *