Curi Handphone Samsung, Karyawan BUMN Diringkus Polresta Pangkalpinang

Karyawan BUMN berikut barang bukti handphone Samsung S 12 VE diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. (Foto: Ist/ Humas Polresta//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pangkalpinang meringkus seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Denny (35) warga Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, pelaku diamankan berdasarkan LP/B/206/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 29 April 2025 tentang Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

“Tim Buser Naga pada Selasa (20/5/2024) berhasil mengamankan seorang pelaku lain bernama Kris, setelah diinterogasi pelaku mengaku membeli handphone curian (Barang Bukti, red) dari Denny,” tegas Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto melalui Ps Kasat Reskrim, AKP M Riza Rahman, pada Rabu (21/5/2025).

Bacaan Lainnya

“Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Denny,” paparnya.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 lalu di Jalan Tiram 3 Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam itu dilaporkan Ar (26) seorang mahasiswi asal Jalan Wologito Raya Kembangarum, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *