PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Yodana Mustika alias Baron (27) perantau asal Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Provinsi Jawa Barat, diringkus Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, pada 8 September 2024 lalu.
Baron ditangkap usai mencuri kotak amal yang berada didalam Masjid Qolbun Salim, di Jalan Tampuk Pinang Pura Gang Rukun Kelurahan Air Kepala Tujuh , peristiwa ini terjadi pada 3 September 2024.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman mengatakan, pelaku melakukan aksinya di Masjid Qolbun Salim sekitar pukul 16.45 WIB sore.
Menurut Riza Rahman, pelaku melancarkan aksi nekatnya itu dengan cara memecahkan kotak amal masjid tersebut.
“Pelaku memecahkan kaca kotak amal tersebut, selanjutnya pelaku mengambil uang sebesar Rp 1.100.000,” ujar Kasatreskrim.
Naasnya pada saat melakukan pencurian, aksi Baron terekam kamera CCTV yang di pasang didalam masjid tersebut, hal ini memudahkan pihak kepolisian mendeteksi ciri ciri pelaku.
“Untuk melancarkan aksinya pelaku berpura-pura buang air besar di masjid, kesempatan ini digunakan untuk mencongkel kotak amal menggunakan kunci sepeda motor milik pelaku, setelah itu pelaku langsung beraksi,” ungkapnya.





