PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menggelar Rapat Revisi Peraturan Walikota Kota (Perwako) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, hal mengingat bahwa Perwako Pangkalpinang Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan dan Peraturan Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dan disesuaikan.
Sehingga berdasarkan berbagai pertimbangan dimaksud perlu menetapkan LKK yang didalamnya meliputi RT, RW, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Dalam melaksanakan tugas LKK memiliki peran penting, diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah kepada masyarakat, ikut serta dalam penyusunan rencana, melaksanakan dan mengoperasikan, melestarikan serta menumbuh mengembangkan menggerakkan prakarsa, swadaya serta gotong royong masyarakat, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Masa bakti Ketua RT dan RW akan berakhir pada Oktober mendatang, sehingga selain terkait hal dimaksud maka harus direvisi lagi melihat kondisi saat ini,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, pada Rabu (21/5/2025).






