PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Masyarakat yang dari delapan desa yang terdampak yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren, serta wilayah dari tiga kecamatan berbeda, kembali beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini merupakan audiensi lanjutan terkait pembangunan dan realisasi kebun plasma di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gunung Maras Lestari (PT GML).
Kegiatan ini merupakan wujud keseriusan DPRD Babel dalam memperjuangkan hak masyarakat, yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.
“Hari ini sebenarnya kita menindaklanjuti persoalan yang sudah lama bergulir. Pertama-tama saya ucapkan terima kasih banyak kepada Direktur PT GML yang bersedia langsung hadir untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya yang memimpin langsung audiensi di ruang Banmus DPRD, Rabu (3/6/2026).
“Tadi saya sudah salam komando dan berkomitmen dengan beliau, bahwa dalam jangka waktu satu bulan ke depan, harus sudah ada hasil nyata dari pihak manajemen pusat di Malaysia untuk menjawab tuntutan masyarakat,” ungkapnya.
Didit merinci sejumlah poin penting yang menjadi tuntutan utama masyarakat delapan desa dari tiga kecamatan tersebut, dan telah disepakati dibahas secara mendalam.
Poin pertama adalah desakan agar PT GML segera melunasi segala bentuk kewajiban atau tunggakan yang menjadi hak masyarakat.
“Mengenai hitungan dan besaran nilainya, itu urusan perusahaan dengan masyarakat, DPRD tidak ikut campur soal angka, yang penting prinsipnya harus dilunasi,” tegasnya.
Poin kedua, masyarakat menegaskan bahwa program Rapid dan KKSL tidak boleh dimasukkan atau dihitung sebagai bagian dari kewajiban kebun plasma. Kedua program tersebut dinilai berbeda dan harus berdiri sendiri, sehingga hak atas plasma tetap harus dipenuhi secara utuh.






