Deru Mesin Meraung di Perairan Pulau Lampu Belinyu, Penambang Akui Diakomodir Dua CV

Perairan Pulau Lampu diserbu puluhan mesin ponton isap disinyalir bekerja secara ilegal, tanpa sentuhan aparat penegak hukum. (Foto: Ist/ Media JMSI//)

BANGKA, REDAKSIBERITA – Mesin-mesin penambang liar meraung, mencabik ekosistem laut, dan membabat kawasan hutan bakau (mangrove) yang dilindungi undang-undang di Perairan Pulau Lampu Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Aktivitas ini bukan lagi sekadar tambang rakyat skala kecil, melainkan operasi terstruktur yang disinyalir digerakkan oleh dua entitas utama, yakni CV milik Akbar dan CV Global milik Asiang.

Bacaan Lainnya

Dari bibir Pantai Romodong, pemandangan ironis terlihat jelas operasi ilegal berskala besar yang kasat mata ini melenggang mulus tanpa ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum setempat.

Kondisi ini memicu kecurigaan publik terkait adanya aksi main mata atau pembiaran sistematis oleh oknum aparat.

Kawasan wisata Pulau Lampu dan benteng hijau Teluk Bakau di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, kini berada di ambang kehancuran, akibat puluhan Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal jenis rajuk tower beroperasi secara masif dan terang-terangan mengeruk kekayaan laut tanpa tersentuh hukum.

Informasi yang dihimpun dari pekerja tambang pada Kamis 4 Juni 2026 yang lalu di Lokasi, mengarah pada keterlibatan dua entitas swasta, mereka menyebut nama CV milik Akbar, seorang pengusaha asal Sungailiat, dengan pengurus lapangan bernama Asiang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *