BANGKA, REDAKSIBERITA – Dian alias DYS (22) seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Gang Srikandi, ditangkap di kediamannya Selasa (21/1/2025) lalu oleh Tim Kelambit Polres Bangka.
Pelaku ditangkap terkait aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di sebuah rumah dikawasan tersebut.
Kepada penyidik pelaku mengaku sudah melakukan pencurian dirumah tersebut sebanyak tujuh kali, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun ironisnya, ketika rumah pelaku digeledah Tim Kelambit, selain menemukan barang hasil curian juga menemukan paket Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Minggu, 1 Desember 2024 lalu ketika korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumahnya yang kosong.
Barang yang dicuri antara lain sebuah kompor gas, tabung gas, kulkas empat pintu merek Hitachi, empat unit AC, tempat sabun keramik, dan mesin truk yang disimpan di garasi.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.






