PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Kabar gembira datang bagi masyarakat nelayan dan pelaku usaha perkapalan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam kini resmi mendapatkan kewenangan sebagai pelabuhan tempat pendaftaran kapal perikanan dengan ukuran di atas 7 Gross Ton (GT).
Kewenangan ini ditetapkan berdasarkan surat resmi dari KSOP Kelas IV Pangkal Balam Nomor UM.002/7/9/KSOP.PKBLM/2025 tertanggal 19 Mei 2025, yang menyatakan bahwa mulai saat ini, nelayan tidak perlu lagi mengurus pendaftaran kapal ke luar daerah seperti Palembang, Jambi, atau Jakarta.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan rasa syukurnya atas pencapaian ini.
“Alhamdulillah, akhirnya setelah perjuangan sekian lama, kawan-kawan DPRD bersama pihak eksekutif berhasil mewujudkan aspirasi masyarakat nelayan yang selama ini kesulitan mengurus dokumen kapal di atas 7 GT,” ungkap Didit, pada Jum’at (23/5/2025).






