PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024, MA dan MEP resmi ditahan pihak Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada Selasa (23/6/2026) malam.
Penahanan keduanya ini terkait kasus korupsi dana hibah, yang sudah digelontorkan Pemerintah Daerah setempat, guna pelaksanaan kegiatan di KONI Bangka Barat.
Terkait hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso yang menegaskan saat ini keduanya sudah berada di rumah tahanan (Rutan) Polda Babel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita sudah terima informasi bahwa MA dan MEP sudah dilakukan penahanan di rutan Polda terhitung Selasa tanggal 23 Juni 2026 kemarin,” kata Agus, pada Rabu (24/6/2026).
“Penahanan MA dan MEP yang dilakukan ini merupakan upaya paksa penyidik, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.






