Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 835 M, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat Ditahan Polda Bangka Belitung

Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat periode 2020 - 2024 ketika digiring penyidik menuju Ruang Tahanan Polda Bangka Belitung. (Foto: Ist/ Humas Polda//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024, MA dan MEP resmi ditahan pihak Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada Selasa (23/6/2026) malam.

Penahanan keduanya ini terkait kasus korupsi dana hibah, yang sudah digelontorkan Pemerintah Daerah setempat, guna pelaksanaan kegiatan di KONI Bangka Barat.

Bacaan Lainnya

Terkait hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso yang menegaskan saat ini keduanya sudah berada di rumah tahanan (Rutan) Polda Babel guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita sudah terima informasi bahwa MA dan MEP sudah dilakukan penahanan di rutan Polda terhitung Selasa tanggal 23 Juni 2026 kemarin,” kata Agus, pada Rabu (24/6/2026). 

“Penahanan MA dan MEP yang dilakukan ini merupakan upaya paksa penyidik, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *