Dihadirkan Sebagai Saksi, BPD dan Kades Akui Warga Terima Uang Rp 20 Juta dari PT NKI

Tiga saksi dari pemerintahan desa dihadirkan JPU Kejati Babel di PN Pangkalpinang. (Foto: RBc//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITAKepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labu Air Pandan Edi, Mantan Kepala Desa (Kades) Labu Air Pandan Badarudin dan Kades Kotawaringin Sobarian dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (9/1/2025) terkait sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar.

Ketiga saksi ini memberikan kesaksian kepada lima terdakwa dalam kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara kurang lebih Rp 18.197.012.580 dan USD 420.950.25.

Bacaan Lainnya

Dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto dengan Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir, para saksi mengaku kenal dengan terdakwa Ari Setioko selaku Direktur PT Nirina Keisha Imani (NKI), sedangkan dengan keempat terdakwa lainnya seperti Marwan, Bambang Wijaya, Dicki Markam, Ricky Nawawi tidak kenal sama sekali.

“Kenal sama pak Ari Setioko saja, yang lain tidak kenal,” jawab serentak ketiga saksi.

Dalam sidang ini Kepala BPD Labu Air Pandan Edi mengaku dirinya mendapatkan informasi bahwa adanya warga atau kepala keluarga (KK) mendapatkan uang dari Ari Setioko sebesar Rp 20 juta, namun tidak mengetahui uang yang diberikan terdakwa Ari Setioko sebagai uang apa karena tidak mengetahui secara detail.

“Ada dapat kabar dan warga lapor ke kami, mereka dapat uang Rp 20 juta dan jumlah KK yang dapat itu sebanyak 150 KK tapi saya tidak tahu itu uang apa,” ungkap Edi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *