Diikuti 311 Peserta, Hanya 15 Terbaik Lolos Tahap Akhir Seleksi Kompetensi PPPK Kementerian HAM RI di Babel

Dari kiri ke kanan (Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil HAM Babel, Yulizar Akhmad Jaya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) HAM Bangka Belitung, Suherman, Kepala UPT BKN kota Pangkalpinang, Eko Nugroho, Direktur Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Kementerian HAM RI, Giyanto, Kasubdit Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha RI, Lia Mariani). (Foto: Ist/ Media JMSi//)

PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA Sebanyak 311 peserta mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia yang digelar pada 11–12 Februari 2026 di Gedung UPT BKN Pangkalpinang, yang mendapat pengawasan langsung dari Kementerian HAM RI.

Dari ratusan peserta tersebut, hanya 15 orang yang akan diterima setelah melalui serangkaian tahapan seleksi berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT) yang transparan dan terintegrasi.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) HAM Bangka Belitung, Suherman menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai arahan pusat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Kita membentuk Surat Keputusan (SK) tim di wilayah, lengkap dengan koordinator dan jajaran tata usaha. Di pusat juga sudah ada ketua yang diwakili Pak Direktur. Selain itu, kita berkoordinasi dengan BKN, Dukcapil untuk antisipasi kendala e-KTP, Dinas Kesehatan untuk dukungan medis, hingga kepolisian dan Ombudsman untuk pengawasan,” ujar Suherman, Rabu (11/2/2026).

Menurut Suherman, dari 311 peserta yang mengikuti seleksi pada sesi awal, satu peserta berasal dari Belitung, sementara sisanya dari Pulau Bangka. Seleksi dibagi dalam empat sesi, dan seluruh nilai peserta langsung ditampilkan secara real time melalui sistem CAT BKN.

Suherman menjelaskan, seleksi tidak menggunakan sistem nilai ambang batas (passing grade), melainkan perangkingan. Dari total 311 peserta, akan diambil 52 peserta terbaik untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

“Biasanya formasi kita 15 orang. Maka diambil tiga kali jumlah formasi ditambah setengahnya. Artinya 15 dikali 3 ditambah 7, total 52 orang. Mereka yang peringkat 1 sampai 52 dari seluruh sesi akan lanjut ke tahap berikutnya,” paparnya.

Direktur Penguatan Kapasitas HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha Kementerian HAM RI, Giyanto yang hadir langsung dari Jakarta menegaskan, bahwa kehadirannya merupakan mandat pimpinan kementerian untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan.

“Saya ditugaskan pimpinan, bersama Pak Menteri dan Bu Sekjen, untuk memastikan seleksi PPPK ini berlangsung adil dan mendapatkan orang-orang dengan kompetensi terbaik. Dengan sistem CAT BKN, seluruh proses berlangsung transparan. Masyarakat bahkan bisa memantau langsung melalui link yang tersedia,” jelas Giyanto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *