PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Dilatarbelakangi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, maka dua peraturan daerah (Perda) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pun harus mengalami perubahan.
Oleh karena itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel berinisiatif merevisi salah satu perda tersebut, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.
“Kami dari DPRD berinisiatif melakukan karena itu sesuai dengan beberapa pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja,” ungkap Ketua Bapemperda DRPD Babel, Ferry ditemui usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD, Rabu (14/5/2025).
Ferry melanjutkan pihaknya pun sudah membahas hal itu dengan Bidang Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, termasuk juga Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan barang milik daerah, yang diajukan Pemprov Babel untuk dilakukan revisi atau perubahan.






