PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Kendaraan pengangkut tandan buah segar kelapa sawit serta armada operasional pabrik crude palm oil, diharapkan dapat menggunakan pelat nomor kendaraan Bangka Belitung (BN).
Hal itu bisa dipertegas melalui peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi, seperti yang diungkapkan Anggota DPRD Bangka Belitung, Johan Vigario.
Usulan tersebut disampaikan Johan Vigario sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus menekan kerusakan infrastruktur jalan akibat tingginya aktivitas angkutan sawit berpelat luar daerah.
Menurut Johan, persoalan kendaraan operasional perusahaan sawit yang masih menggunakan pelat nomor luar Bangka Belitung sudah tidak bisa lagi dibiarkan. Pasalnya, kendaraan-kendaraan tersebut setiap hari memanfaatkan infrastruktur jalan di daerah ini, tetapi pembayaran pajaknya justru masuk ke daerah asal kendaraan.
“Jalan kita yang menanggung beban, tetapi pajak kendaraannya justru dibayarkan ke provinsi lain. Kondisi seperti ini tentu merugikan Bangka Belitung,” ujarnya dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Babel di Ruang Banmus DPRD Babel, Selasa (30/6/2026) lalu.
Ia mencontohkan kondisi jalan di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, yang kembali mengalami kerusakan meski sebelumnya telah diperbaiki pemerintah.






