PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Enam orang anggota Polda Babel dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri, yang berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
PTDH tersebut pun digelar dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T Sihombing di halaman Mapolda Babel, pada Selasa (24/2/2026) yang dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Murry Mirranda dan Pejabat Utama serta seluruh personel Polri dan ASN Polda Babel.
Namun, pantauan di lapangan upacara ini tidak dihadiri keenam anggota yang di PTDH. Namun, upacara tetap dilangsungkan secara in absentia dengan membawakan foto anggota yang dihadapkan kepada Kapolda untuk diberikan tanda silang.
“Hari ini kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Upacara ini dengan terpaksa, dan berat hati dengan segala kekecewaan kita harus memberhentikan dengan tidak hormat enam anggota kita yang sudah menciderai nama Institusi yang melanggar sumpahnya sebagai anggota Polri,” kata Irjen Viktor.
Irjen Viktor mengatakan upacara yang dilaksanakan ini merupakan bentuk komitmen tegas institusi, dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah Polri.
“Saya tidak ingin melakukan pemberian phunisment seperti dilakukan hari ini. Tapi demi menjaga nama baik institusi dan seluruh personel Polda Babel yang sudah menjalankan tugas dengan baik terpaksa kita lakukan ini,” ungkapnya.
Menurutnya upacara PTDH yang berlangsung ini dapat menjadi contoh, dan pembelajaran bagi seluruh anggota Polda Babel, karena pembelajaran tidak hanya didapatkan dari yang baik-baik saja, namun juga bisa belajar dari satu kegagalan dan hal buruk supaya tidak mengulangi peristiwa yang tidak diinginkan oleh semua orang.






