PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Lima terdakwa diantaranya Direktur PT Nirina Keisa Imani (NKI) Ari Setioko, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung Marwan, serta tiga orang stafnya yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan sah, dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi jual beli lahan pisang jadi sawit di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka.
Keputusan ini diambil Majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhamd Budiharto, Hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (29/4/2025) di Ruang Garuda PN Pangkalpinang.
“Terdakwa Marwan, terdakwa, Bambang Wijaya, Riky Nawawi, Dicky Markam dan Ari Setioko tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan primer jaksa penuntut umum dan membebaskan semua terdakwa dari tuntutan,” ucap Hakim Ketua Sulistiyanto.
Vonis yang dibacakan majelis hakim, sudah membuat sedikit gaduh dalam ruang sidang, karena suara takbir dan isak tangis keluarga para terdakwa.






