PANGKALPINANG, REDAKSIBERITA – Ditreskrimsus Polda Babel terus melakukan penyidikan terkait kasus kecelakaan tambang eks Pondi di Pemali, Kabupaten Bangka, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus ini.
“Ada dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni HT alias At (39) dan MN alias Ni (62) merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV Tiga Saudara yang diduga terlibat dalam kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, pada Sabtu (21/2/2026).
Agus menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat 20 Februari 2026 setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
“Siang tadi sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat inipun, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari pengembangan perkara terhadap insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka yang mengakibatkan tujuh korban meninggal dunia.
“Tentunya kami tegaskan disini, bahwa ini merupakan wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing yang disampaikan pada Konferensi Pers beberapa waktu lalu, untuk terus mengusut dan menuntas kasus insiden Tambang Pondi yang cukup menyita publik ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Babel resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada insiden kecelakaan tambang serta penambangan timah Pondi di Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.






