BANGKA, REDAKSIBERITA – Asnawi alias Awi (39) berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, setelah diduga kuat mencuri sejumlah komponen penting speedboat milik Kadir (47) warga di Pelabuhan Dusun Torus, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
Terungkapnya kasus pencurian ini yang terjadi pada Minggu (13/4/2025) ini, setelah Polres Bangka menerima laporan korban, dilanjutkan dengan penyelidikan.
Lalu, pada Jumat malam, 25 April 2025, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di Dusun Bernai, Desa Berbura, mengenai seorang pria yang menawarkan komponen speedboat yang diduga hasil curian.
Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra, menjelaskan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Bangka.
“Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat ke lokasi, sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Era, Senin (28/4/2025).
Era melanjutkan dalam pemeriksaan awal, Asnawi sempat berdalih bahwa dirinya hanya disuruh menjual barang tersebut. Namun setelah pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya Asnawi mengakui bahwa ia sendiri yang melakukan pencurian tersebut.
“Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian baling-baling speedboat di lokasi yang sama dengan korban yang berbeda,” paparnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal Polres Bangka bersama Reskrim Polsek Riau Silip melanjutkan upaya monitoring untuk mencari barang bukti tambahan.
Hingga Sabtu dini hari, 26 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya:






